Selasa, 02 Juni 2020
Nanti
Kita Cerita Tentang Pramuka
Oleh
: Nur Rakhmat
Guru
SDN Kalibanteng Kidul 01 dan Andalan Ranting Kwaran Semarang Barat
Tepat sebelum Baden Powell Day pada , Sabtu 22 Februari 2020, Pramuka Indonesia berduka. Sebagai insan pendidikan, tentu berita tersebut sangat menggemparkan dan disayangkan, terlebih kegiatan tersebut bertujuan melatih ketahanan mental dan ketahanan fisik siswa melalui Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Namun, dengan adanya kejadian tersebut. Apakah ada masalah dengan sistem pembinaan yang ada?
Kode Etik Pramuka dan
APE
Pendidikan
dengan berbagai prosesnya, tentu membutuhkan daya dukung kuat dari semua stake
holder pendidikan tersebut. Mulai masyarakat, guru, sekolah, dan siswa. Kejadian
yang menimpa salah satu sekolah di Sleman tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi
kita untuk lebih berhati-hati, waspada dan lebih mempertimbangkan berbagai
aspek dalam setiap progam kegiatan.
Pramuka
berdasar Permen No. 63 tahun 2014 adalah ekstrakurikuler wajib jenjang
pendidikan dasar dan menengah, juga berperan penting dalam pembentukan karakter
dan moral siswa. Pendidikan kepramukaan dengan segala nilai dan kode etik kepramukaan
yang dimilikinya juga berperan dalam proses kecakapan hidup, pembentukan
kepribadian, dan akhlak mulia pramuka melalui nilai nilai kepramukaan.
Namun,
hemat penulis, agar pelaksanaan pendidikan kepramukaan mencapai tujuan yang
diharapkan, dibutuhkan APE di dalamnya. APE yang pertama adalah analisis. Analisis
yang dimaksud diantaranya yaitu apa tujuan kegiatan, siapa pesertanya, adakah
risiko yang muncul, bagaimana daya dukung kegiatan, apa metodenya, bagaimana
pelaksanaannya, di mana tempatnya sampai berapa biaya yang dibutuhkan.
Hal
tersebut sangatlah penting, mengingat berdasar informasi yang penulis serap
dari berbagai media, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada alat pengaman
diri seperti tali untuk pegangan, hanya menggunakan tongkat pramuka, usia masih
12 sampai 13 tahunan. Dengan kejadian yang ada, tentu ini menandakan masih
kurang jelinya analisis kebutuhan dan risiko dari kegiatan tersebut.
APE
yang kedua, pelaksanaan. Pendidikan kepramukaan hendaknya dilaksanakan berdasar
tujuan dan analis yang baik, sehingga dampak negatif yang ditimbulkan juga bisa
minim. Misalnya di dalam Undang Undang No. 12 tahun 2010 pasal 7 atay 3 D
tentang Gerakan Pramuka dikatakan bahwa metode belajar interaktif dan progesif
dalam pendidikan kepramukaan adalah dengan kegiatan yang menantang.
Namun
yang dimaksud kegiatan menantang di sini bukanlah kegiatan yang membahayakan
dan berisiko tinggi timbul korban. Tetapi, kegiatan atau aktivitas yang
menggugah tekad dan motivasi kuat siswa dalam mengatasi masalah yang dihadapinya.
Kemudian
APE yang terakhir adalah Evaluasi. Evaluasi sangat penting, mengingat evaluasi
yang dilanjutkan refleksi adalah penilaian diri untuk mengukur sejauh mana
ketercapaian tujuan yang diinginkan.
Maka
dari itu, sudah menjadi kewajiban bersama untuk peduli terhadap proses
pendidikan, termasuk pendidikan kepramukaan, agar pendidikan pendidikan
kepramukaan sebagai bagian proses pendidikan nasional mampu membentuk budaya
karakter positif siswa dalam kehidupan keseharian mereka. Sehingga Pramuka dengan segala ketahanannya bisa lebih berdaya guna dalam keseharian.
Dibutuhkan
kemampuan literasi, komitmen dan kesungguhan dari stake holder terkait, agar
pendidikan kepramukaan bisa benar benar membawa perubahan ke arah yang lebih
baik dalam sikap, moral, dan akhlak siswa. Tentu demi pendidikan yang
berkarakter dan generasi yang cerdas serta bermoral.
Salam
Pramuka !
0 komentar:
Posting Komentar