Oleh: Nur Rakhmat, S.Pd

Selasa, 02 Juni 2020

On 19.53 by Nur Rakhmat in    No comments

Nanti Kita Cerita Tentang Pramuka

Oleh : Nur Rakhmat

Guru SDN Kalibanteng Kidul 01 dan Andalan Ranting Kwaran Semarang Barat

Tepat sebelum Baden Powell Day pada , Sabtu 22 Februari 2020, Pramuka Indonesia berduka. Sebagai insan pendidikan, tentu berita tersebut sangat menggemparkan dan disayangkan, terlebih kegiatan tersebut bertujuan melatih ketahanan mental dan ketahanan fisik siswa melalui Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Namun, dengan adanya kejadian tersebut. Apakah ada masalah dengan sistem pembinaan yang ada?

Kode Etik Pramuka dan APE

Pendidikan dengan berbagai prosesnya, tentu membutuhkan daya dukung kuat dari semua stake holder pendidikan tersebut. Mulai masyarakat, guru, sekolah, dan siswa. Kejadian yang menimpa salah satu sekolah di Sleman tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi kita untuk lebih berhati-hati, waspada dan lebih mempertimbangkan berbagai aspek dalam setiap progam kegiatan.

Pramuka berdasar Permen No. 63 tahun 2014 adalah ekstrakurikuler wajib jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga berperan penting dalam pembentukan karakter dan moral siswa. Pendidikan kepramukaan dengan segala nilai dan kode etik kepramukaan yang dimilikinya juga berperan dalam proses kecakapan hidup, pembentukan kepribadian, dan akhlak mulia pramuka melalui nilai nilai kepramukaan.

Namun, hemat penulis, agar pelaksanaan pendidikan kepramukaan mencapai tujuan yang diharapkan, dibutuhkan APE di dalamnya. APE yang pertama adalah analisis. Analisis yang dimaksud diantaranya yaitu apa tujuan kegiatan, siapa pesertanya, adakah risiko yang muncul, bagaimana daya dukung kegiatan, apa metodenya, bagaimana pelaksanaannya, di mana tempatnya sampai berapa biaya yang dibutuhkan.

Hal tersebut sangatlah penting, mengingat berdasar informasi yang penulis serap dari berbagai media, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada alat pengaman diri seperti tali untuk pegangan, hanya menggunakan tongkat pramuka, usia masih 12 sampai 13 tahunan. Dengan kejadian yang ada, tentu ini menandakan masih kurang jelinya analisis kebutuhan dan risiko dari kegiatan tersebut.

APE yang kedua, pelaksanaan. Pendidikan kepramukaan hendaknya dilaksanakan berdasar tujuan dan analis yang baik, sehingga dampak negatif yang ditimbulkan juga bisa minim. Misalnya di dalam Undang Undang No. 12 tahun 2010 pasal 7 atay 3 D tentang Gerakan Pramuka dikatakan bahwa metode belajar interaktif dan progesif dalam pendidikan kepramukaan adalah dengan kegiatan yang menantang.

Namun yang dimaksud kegiatan menantang di sini bukanlah kegiatan yang membahayakan dan berisiko tinggi timbul korban. Tetapi, kegiatan atau aktivitas yang menggugah tekad dan motivasi kuat siswa dalam mengatasi masalah yang dihadapinya.

Kemudian APE yang terakhir adalah Evaluasi. Evaluasi sangat penting, mengingat evaluasi yang dilanjutkan refleksi adalah penilaian diri untuk mengukur sejauh mana ketercapaian tujuan yang diinginkan.

Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bersama untuk peduli terhadap proses pendidikan, termasuk pendidikan kepramukaan, agar pendidikan pendidikan kepramukaan sebagai bagian proses pendidikan nasional mampu membentuk budaya karakter positif siswa dalam kehidupan keseharian mereka. Sehingga Pramuka dengan segala ketahanannya bisa lebih berdaya guna dalam keseharian. 

Dibutuhkan kemampuan literasi, komitmen dan kesungguhan dari stake holder terkait, agar pendidikan kepramukaan bisa benar benar membawa perubahan ke arah yang lebih baik dalam sikap, moral, dan akhlak siswa. Tentu demi pendidikan yang berkarakter dan generasi yang cerdas serta bermoral.

Salam Pramuka !


 


0 komentar:

Posting Komentar